
Hotman lantas menyinggung soal seorang pengacara bernama Alamsyah yang menggugat keabsahan anggaran dasar Peradi versi Otto di PN Lubuk Pakam.
"Dia menang. PN Lubuk Pakam mengatakan Peradi versi Otto melakukan perbuatan melawan hukum karena mengubah anggaran dasar bukan melalui munas," jelas Hotman.
Hotman juga membeberkan keputusan PN Lubuk Pakam telah dikuatkan lagi oleh PN Medan yang keluar 18 April 2022.(*)
BACA JUGA: Hotman Paris Sebut Otto Hasibuan Sahabat Baik, Tapi Bikin Kesal
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News