
Menurut Fatoni, kebijakan itu sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (14) Undang-Undang No.6 Tahun 2021.
Lebih lanjut, Fatoni menegaskan, para penerima THR dan gaji ke-13 untuk pegawai instansi daerah meliputi PNS, CPNS, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di instansi daerah.
Lalu, kepala daerah dan wakilnya, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non-ASN di instansi daerah yang kantornya menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. (ant)
BACA JUGA: Kabar Baik untuk PNS, Pemkab Tangerang Siapkan THR Rp38,89 Miliar
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News