
“Latar belakang perilaku menyimpang dari kedua oknum tersebut, karena AR kesal terhadap kucing peliharaannya, karena sering buang air kecil maupun besar di dalam rumah,” katanya lagi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP.
Pada ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp4.500, karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.
BACA JUGA: The Luxe Meownor, Hotel Mewah Buat Kucing Staycation
Sementara, pada ayat 2 diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda Rp300 paling banyak karena penganiayaan. (Ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News