
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat MenPAN-RB No. B/123/M.KT.02/2022 yang ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan/Lembaga.
Selain itu, juga untuk seluruh gubernur, wali kota, dan bupati yang tercantum dalam surat MenPAN-RB No. B/124/M.KT.02/2022.
Surat tersebut merupakan penegasan kembali arahan Presiden Joko Widodo dan tindak lanjut SE MenPAN-RB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. (jpnn)
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Gelar Mudik Gratis, Kuotanya 20 Ribu Orang!
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ada Surat Terbaru Lagi dari MenPAN-RB untuk PNS dan PPPK, Jangan sampai Dilanggar!
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News