Gaji PPPK Bermasalah, Honorer Makin Ragu Diangkat PNS

Gaji PPPK Bermasalah, Honorer Makin Ragu Diangkat PNS - GenPI.co
Gaji PPPK Bermasalah, Honorer Makin Ragu Diangkat PNS - Ilustrasi honorer (Foto: JPNN)

GenPI.co - Sejumlah pimpinan honorer menilai ada masalah gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK yang membuat mereka ragu bakal diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS.

Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (Ketum FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih kecewa dengan penyataan pemerintah bahwa gaji PPPK tak bisa lewat Dana Alokasi Khusus (DAK).

Hal itu membuat gaji PPPK masuk ke Dana Alokasi Umum (DAU).

BACA JUGA:  Gaji Ke 13 PNS 2022 Cair Sebentar Lagi, Sebegini Jumlahnya

"Kecewa nih, karena gaji PPPK masuk DAU, otomatis pemda pula yang mengaturnya," katanya, dilansir dari JPNN.com, Sabtu (23/4).

Heti kecewa lantaran mendapatkan informasi dari kawan-kawannya bahwa banyak pemerintah daerah (pemda) yang tidak akan mengusulkan formasi PPPK 2022.

BACA JUGA:  PNS Bisa Bernapas Lega, Jokowi Teken PP Soal THR dan Gaji ke 13

Sementara itu, para guru honorer yang lulus passing grade PPPK 2021 tahap 1 dan 2 sangat bergantung pada formasi usulan daerah.

Heti menyebutkan, meskipun kuota yang disiapkan Kemendikbudristek sangat banyak, tetapi tidak akan menolong mereka jika formasinya sedikit.

BACA JUGA:  Kabar Buruk, THR dan Gaji 13 PNS Terancam Ditunda

Senada itu, Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Garut Dudi Abdullah juga waswas karena gaji PPPK harus lewat DAU.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Gaji PPPK Tidak Bisa Lewat DAK, Para Pimpinan Honorer Ragu Diangkat ASN

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya