Khusus Musim Mudik, Tol Cikampek Berlaku One Way dan Ganjil Genap

Khusus Musim Mudik, Tol Cikampek Berlaku One Way dan Ganjil Genap - GenPI.co
Ilustrasi Jalan Tol Cipali. Foto: Antaranews

f. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;

g. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik; 

h. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas; 

BACA JUGA:  Kapolri: Cuti dan Libur Nasional Memengaruhi Arus Mudik

i. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;

j. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.

BACA JUGA:  Waspada 7 Titik Rawan Bencana Mudik Lebaran 2022, Kata KAI

Terkait hal tersebut, Eddy mengingatkan masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. 

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak melanggar, ikuti aturan dan petunjuk yang sudah ada demi kelancaran, keamanan, dan kenyamanan bersama," imbuhnya.

Dia menambahkan masyarakat diharapkan memperhatikan betul kendaraan pada saat memasuki kawasan yang memberlakukan kebijakan One Way dan ganjil genap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya