Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, salah satunya Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Kami berharap nantinya majelis hakim akan menjatuhkan putusan yang setimpal dengan perbuatannya agar ada efek jera," tuturnya.(cr3/jpnn)
Video populer saat ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pembunuhan Petugas Dishub, Kompolnas: Sungguh Kejam & Memalukan Institusi Polri
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News