Dirlantas: Aturan Batas Kecepatan Tetap Berlaku saat Mudik 2022

Dirlantas: Aturan Batas Kecepatan Tetap Berlaku saat Mudik 2022 - GenPI.co
Dirlantas: Aturan Batas Kecepatan Tetap Berlaku saat Mudik 2022 – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Ferry Budi/GenPI.co

Mengenai arus balik, pihaknya akan mengalihkan kendaraan menuju jalan arteri.

"Pada saat one way arus balik tentu semua kendaraan yang ke arah Cikampek akan kami alihkan ke jalur arteri," ujar Sambodo.

Sambodo menerangkan truk yang melintas akan dikeluarkan dari tol menuju arteri.

BACA JUGA:  Pemudik dari Jakarta Mohon Simak Imbauan Penting Anies Baswedan

"Tentu nanti akan bersatu dengan sepeda motor," kata dia.

Sambodo berharap 7 hari sebelum Lebaran sudah tidak ada lagi truk yang beroperasi, kecuali truk angkutan sembako dan BBM. (*)

BACA JUGA:  Tekan Kasus Covid-19 Pascamudik, Polri Siapkan Vaksinasi Gratis

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya