
Dan uang Rp1 miliar yang diterima pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesti Kejora untuk keperluan konten.
"Kecuali beda dengan Lesti, dia itu kan konten. Tau salah, jadi harus dikembalikan. Ivan juga, dia sebagai brand ambasador. Beda dengan dia nyanyi, atau MC seperti DJ Una beda itu," terang Whisnu.
Dalam kasus tersebut, Penyidik telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
BACA JUGA: Tol Cipali Mulai Padat Terapkan Contra Flow
Sementara, kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp 97 miliar. (ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News