
Santun Siregar mengatakan perkumpulan tersebut merupakan berbadan hukum yang lahir berdasarkan staatsblad 1870 Nomor 64 beserta peraturan pelaksananya yang tunduk pada Undang-Undang Ormas. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News