
Rizieq divonis empat tahun delapan bulan tahanan dengan denda Rp20 juta.
Dirinya ditahan per 12 Desember 2020. Oleh karena itu, jika merujuk besarnya vonis saat ini, Rizieq akan bebas pada Agustus 2025.(*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News