Dikunjungi Keluarga, Habib Rizieq Dibawakan Makanan Spesial

Dikunjungi Keluarga, Habib Rizieq Dibawakan Makanan Spesial - GenPI.co
Dikunjungi keluarga, Habib Rizieq dibawakan makanan spesial. Foto: Antara Foto/Muhammad Iqbal.

Habib Rizieq dihukum atas tiga perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Megamendung, dan RS UMMI Bogor.

Rizieq divonis 4 tahun 8 bulan tahanan dengan denda Rp 20 juta.

Habib Rizieq ditahan per 12 Desember 2020. Oleh karena itu, jika merujuk besarnya vonis saat ini, Rizieq akan bebas pada Agustus 2025. (*)

 

BACA JUGA:  Rizieq Shihab Bakal Jadi Imam Salat Id di Masjid Rutan

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya