Habib Rizieq dihukum atas tiga perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Megamendung, dan RS UMMI Bogor.
Rizieq divonis 4 tahun 8 bulan tahanan dengan denda Rp 20 juta.
Habib Rizieq ditahan per 12 Desember 2020. Oleh karena itu, jika merujuk besarnya vonis saat ini, Rizieq akan bebas pada Agustus 2025. (*)
BACA JUGA: Rizieq Shihab Bakal Jadi Imam Salat Id di Masjid Rutan
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News