Narasi Menag Minta Dana Haji diikhlaskan itu Hoaks, Kata Kemenag

Narasi Menag Minta Dana Haji diikhlaskan itu Hoaks, Kata Kemenag - GenPI.co
Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Chelsea Venda/GenPI.co

GenPI.co - Narasi Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang meminta masyarakat ikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dipastikan hoaks.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI), Kemenag, Ahmad Fauzin menyatakan hal itu fitnah dan menyesatkan.

“Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks," katanya dikutip dari ANTARA, Senin (9/5).

BACA JUGA:  Dampak Arus Balik Lebaran 2022, Kemenag Berlakukan WFH 50 Persen

Menurutnya, Menag tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji, karena hal itu bukan kewenangan Menag.

"Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," tegas Fauzin.

BACA JUGA:  Pengakuan Menag Yaqut di Kediamannya Bikin Sejuk, Masyaallah

Ia menjelaskan Undang Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.

Pada 13 Februari 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji dialihkan sepenuhnya ke BPKH.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya