Penyidik telah menyita barang bukti, di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, mobil Tesla, tiga rumah di Sumatera Utara, satu rumah, dan tanah di Tangerang.
Lalu, ada 12 jam tangan mewah berbagai merek seperti Rolex, Richard Mile, dan lainnya, kemudian uang tunai Rp1,64 miliar.
Lebih lanjut, Gatot mengatakan penyidik masih melakukan pemenuhan berkas perkara (P-19) terhadap Indra Kenz dengan berkonsultasi dengan ahli akuntansi dari STAN dan saksi ahli ITE dari Universitas Brawijaya.
BACA JUGA: Vanessa Khong Ngaku Terima Duit dari Indra Kenz
“Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak bank terkait dengan harta kekayaan dan melakukan penyitaan dokumen,” kata Gatot. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News