Arahan Terbaru Tjahjo Kumolo untuk PNS dan PPPK, Simak!

Arahan Terbaru Tjahjo Kumolo untuk PNS dan PPPK, Simak! - GenPI.co
Arahan Terbaru Tjahjo Kumolo untuk PNS dan PPPK, Simak! - MenPANRB Tjahjo Kumolo. Foto: KemenPANRB

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo memberikan arahan terbaru untuk PNS dan PPPK.

Arahan tersebut dituangkan dalam SE Nomor 14/2022 tentang Dukungan Pelaksanaan Long Form Sensus Penduduk 2020 dan Partisipasi Aktif Aparatur Sipil Negara.

Menteri Tjahjo Kumolo meminta seluruh ASN baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berpartisipasi aktif dalam mendukung pelaksanaan Long Form Sensus Penduduk (SP) 2020.

BACA JUGA:  Menteri Tjahjo Bikin Terobosan, PNS Merdeka

Hal ini untuk mendapatkan parameter demografi yang lebih rinci terkait pendidikan, disabilitas, ketenagakerjaan maupun perumahan.

Kegiatan sensus ini juga dilakukan untuk sensus ekonomi, sensus pertanian maupun sensus penduduk.

BACA JUGA:  Tjahjo Kumolo Tegaskan Tak Mau Maafkan PNS yang Curangi Seleksi

Pada 2020, BPS telah melakukan SP2020 yang kemudian hasilnya bisa menggambarkan parameter demografi yang akurat sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan nasional.

"Surat edaran ini untuk menjamin keikutsertaan PNS dan PPPK dalam kegiatan pendataan tersebut," kata Menteri Tjahjo dalam SE yang ditandatanganinya pada 9 Mei 2022.

BACA JUGA:  Sering Ada Calo, Tjahjo Duga Ada Oknum KemenPAN-RB Curangi CPNS

Sensus penduduk lanjutan melalui pendataan (Long Form SP2020) akan dilaksanakan selama periode Mei-Juni 2022.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: MenPAN-RB Terbitkan SE Terbaru Buat PNS dan PPPK, Simak

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya