
GenPI.co - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pencairan gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada Juli mendatang.
Menurutnya pencairan Gaji ke-13 agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.
"PP Nomor 16/2022 juga mengatur pemberian gaji ke-13 dengan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," kata Sri Mulyani di kanal YouTube Kemenkeu RI dikutip GenPI.co, Senin (9/5).
BACA JUGA: Kabar Gembira, Sistem Gaji Diubah, PNS Dapat Rezeki Nomplok
Tak hanya aparatur negara yang aktif, gaji ke-13 juga diberikan kepada pensiunan yang bersumber dari APBN.
Adapun daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022.
BACA JUGA: Golkar, PAN dan PPP Koalisi, Capresnya Airlangga Hartarto
Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, pejabat negar, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Akan tetapi, ada dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13. Pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
BACA JUGA: Mantap! Koalisi Golkar, PAN, PPP Bisa Usung Capres Sendiri
Kedua, ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News