Gaji Pokok Tak Ditanggung Pusat, Kuota 1 Juta PPPK Bisa Tercapai?

Gaji Pokok Tak Ditanggung Pusat, Kuota 1 Juta PPPK Bisa Tercapai? - GenPI.co
Gaji Pokok Tak Ditanggung Pusat, Kuota 1 Juta PPPK Bisa Tercapai? - Ilustrasi honorer (Foto: JPNN)

Syarat agar Pemda mengajukan formasi semaksimal mungkin, menurut Afni, adalah pusat harus menanggung gaji pokoknya. Untuk tunjangan, biar menjadi tanggungan Pemda.

Oleh karena itu, Afni memohon kepada Presiden Jokowi dan pembantunya untuk mengupayakan formasi Pemkab Pemalang sesuai rekomendasi Kemendikbudristek agar honorer menjadi PPPK semua.

"Jangan sampai tambah Afni, pada 2023 honorer di daerah malah dibumihanguskan dengan alasan hanya ada PNS dan PPPK,” ungkapnya. (jpnn)

BACA JUGA:  Guru Honorer Lulus PG PPPK Bakal Demo 23 Mei, Ini Alasannya

Simak video berikut ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Gaji Pokok PPPK Tidak 100 Persen Ditanggung Pusat, Bagaimana Kuota 1 Juta Tercapai?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya