BPOM Kalteng Bakal Merazia Penjual Bajakah Obat Kanker 

BPOM Kalteng Bakal Merazia Penjual Bajakah Obat Kanker  - GenPI.co
Kepala BPOM Kalteng Trikoranti Mustikawati. Foto: Antara

GenPI.co - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kalimantan Tengah melarang penjualan Bajakah yang disebut bisa mengobati penyakit kanker yang belum diuji secara klinis.

"Menjual Bajakah sebagai obat tradisional boleh saja tetapi yang tidak boleh ketika membelinya klaim dengan berlebihan," kata Kepala BPOM Kalteng Trikoranti Mustikawati di Palangka Raya, Kamis (22/8/2019).

Dia mengatakan, diantara klaim penanda yang berlebihan itu seperti "mengobati penyakit kanker". Padahal hal itu belum dilakukan penelitian secara mendalam.

BACA JUGAPakar YKI: Bajakah Sebagai Anti Kanker Masih Tahap Awal

Dengan adanya pelabelan itu warga yang benar-benar memerlukan obat kanker akan tergiur dengan pelabelan yang mengklaim dapat mengobati penyakit tersebut.

"Ini bisa jadi bentuk pembohongan publik. Apakah yang dijual itu betul-betul berisi Bajakah, Bajakah jenis apa atau ada campuran dengan bahan lain sehingga bisa diklaim dapat menyembuhkan kanker," katanya.

Pernyataan itu diungkapkan Trikoranti saat dikonfirmasi terkait pengawasan peredaran salah satu tumbuhan di Kalimantan Tengah yang saat ini tengah menjadi perbincangan publik itu.

Dia mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu (21/8) turun langsung ke lokasi penjualan obat tradisional yang ada di Kota Palangka Raya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya