
Usulan ini harus berdasarkan data rekomendasi Kemendikbudristek.
Selain itu, usulan itu harus memprioritaskan guru yang lulus PG, tetapi tidak mendapatkan formasi PPPK 2021.
Kemudian, lanjutnya, dari usulan Pemda itu, KemenPAN-RB akan menetapkan kebutuhan formasi.
BACA JUGA: Gaji Pokok Tak Ditanggung Pusat, Kuota 1 Juta PPPK Bisa Tercapai?
Di tahap ini, KepmenPAN-RB akan menetapkan berapa pun usulan Pemda sepanjang anggarannya disetujui Kementerian Keuangan.
"Jika Pemda hanya mengusulkan 10 misalnya, tetapi Kemendikbudristek butuh 100 maka KemenPAN-RB akan menetapkan formasinya 100 karena anggarannya sudah disiapkan," ungkapnya.(*)
BACA JUGA: Tak Mau Pakai Baju Hitam Putih, PPPK 2021 Ingin Seragam PNS
Lihat video seru ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Info Terbaru Panselnas soal Seleksi PPPK 2022, Mungkin Guru Honorer Lulus PG Senang
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News