Edan, Seorang PNS Pelaku Pembakar Lahan Hutan

Edan, Seorang PNS Pelaku Pembakar Lahan Hutan - GenPI.co
Lahan hutan di Musi Rawas Utara yang terbakar. Foto: Antara

GenPI.co - Satuan Tugas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, menangkap dua tersangka pembakaran lahan milik sendiri.

"Benar ada dua pelaku bakar lahan yang kita tangkap. Satu pelaku berstatus PNS dan baru diamankan hari ini," kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Wahyu S, Kamis (22/8/2019).

Kedua pelaku, yakni Sirtani (54) dan Arman (29). Sirtani adalah seorang PNS di Musi Rawas Utara yang meminta Arman untuk membakar lahan lima hektare.

"PNS ini pemilik lahan, dia yang minta Arman untuk membakar lahan miliknya. Keduanya sudah ditetapkan tersangka," kata Wahyu.

BACA JUGAUlah Warga, Kebakaran Hutan dan Lahan Meluas di Bintan-Kepri

Penetapan Sirtani sebagai tersangka, kata Wahyu, bermula dari tertangkapnya Arman pada 20 Agustus lalu. Saat itu Arman tertangkap tangan oleh Satgas Karhutla saat patroli pukul 15.30 WIB.

Selanjutnya, Arman dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan. Arman mengaku dibayar oleh Sirtani untuk membakar lahan sebelum jadi lahan pertanian.

"Arman diupah oleh Sirtani membakar lahan seluas lima hektare itu. Upahnya Rp Rp100.000, karena memang Arman juga hanya pekerja serabutan," kata Wahyu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya