
Selain mengenai jaringan, Agus juga menekankan mengenai regulasi yang mengatur sistem work from anywhere juga harus dipersiapkan secara matang.
"Sistem tata pelaksanaanya juga harus jelas. Kalau jaringan itu, kan, prasarananya, tapi kesiapan manusianya juga harus diperhatikan," lanjutnya.
Menurut Agus, tidak semua pekerjaan itu bisa dikerjakan dari mana saja, ada bagian-bagian yang tetap harus ke kantor jadi tidak bisa semua bisa dilaksanakan.
BACA JUGA: Pemerintah Galak ke Mafia Tanah, Begini Respons Mabes Polri
Work from anywhere sendiri adalah salah satu cara agar memungkinkan ASN bekerja tanpa batas ruang dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Wacana pengaplikasiannya saat ini masih dikaji oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).(*)
BACA JUGA: KPK Bongkar Hal Baru Terkait Drama Kasus Korupsi Wali Kota Ambon
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News