Kemendagri Didesak Batalkan Andi Chandra Sebagai Penjabat Bupati

Kemendagri Didesak Batalkan Andi Chandra Sebagai Penjabat Bupati - GenPI.co
Mendagri Tito Karnavian. Foto: Humas Kemendagri/JPNN.com

GenPI.co - Peneliti KoDe Inisiatif Ihsan Maulana mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan penunjukkan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat.

Menurut dia, hal itu tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ihsan juga menilai penunjukkan Andi Chandra melanggar prinsip-prinsip demokrasi.

BACA JUGA:  Irjen Fadil Imran Tak Minat Jadi Pj Gubernur DKI, Ini Alasannya

"Kami juga menuntut agar Kemendagri melaksanakan amanat reformasi, menjalankan hukum, dan menjamin prinsip demokrasi dalam penunjukan penjabat kepala daerah," ujar Ihsan kepada GenPI.co, Rabu (25/5).

Ihsan menyebut meski hanya jabatan sementara, Kemendagri harus serius menunjuk orang-orang untuk mengisi kekosongan kekuasaan sebelum Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan.

BACA JUGA:  KoDe Inisatif Sorot Prajurit TNI Aktif Jadi Pj Bupati Seram Barat

Dia juga menuturkan Kemendagri mesti paham prajurit TNI dan Polri aktif tidak bisa ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah.

"Itu bertentangan dengan hukum, khususnya UU TNI, UU Polri, UU Pilkada, dan Putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021," tuturnya.

BACA JUGA:  Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan Bukan dari Sipil

Supaya lebih jelas, kata Ihsan, pemerintah perlu segera menerbitkan aturan pelaksana tentang pengangkatan penjabat kepala daerah yang sesuai dengan perintah putusan MK dan prinsip-prinsip demokrasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya