
GenPI.co - Peneliti KoDe Inisiatif Ihsan Maulana menyoroti adanya prajurit TNI aktif yang ditunjuk sebagai penjabat (Pj.) kepala daerah.
Ihsan mengatakan penunjukkan penjabat dalam rangka menyelaraskan keserentakan jadwal Pilkada 2024 memang masih menyisakan banyak isu dan kekhawatiran publik.
Dia menjelaskan salah satu isu penting ialah penunjukkan perwira TNI dan Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah. Sebab, Ihsan khawatir hal itu menjadi pintu masuk TNI dan Polri ke kehidupan politik sipil.
BACA JUGA: DPR Bakal Panggil Mendagri soal Pelantikan Penjabat Kepala Daerah
"Kekhawatiran publik terbukti ketika Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulteng Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin ditunjuk mendagri sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat, Maluku," ujar Ihsan kepada GenPI.co, Rabu (25/5).
Ihsan mengatakan dalam kepmendagri tersebut, Andi ditunjuk untuk menggantikan Bupati Timotius Akerina yang telah berakhir masa jabatannya.
BACA JUGA: 5 Penjabat Kepala Daerah yang Dilantik Mendagri Rawan Digugat
Menurutnya, penunjukan Andi sebagai penjabat tidak melalui mekanisme yang demokratis.
Dia menuturkan bila merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis. Pada Putusan MK No. 67/PUU- XIX/2021, MK juga mengingatkan pentingnya klausul "secara demokratis” tersebut dijalankan.
BACA JUGA: 4 Larangan Penjabat Gubernur Saat Menjabat, Kata Tito Karnavian
"Namun, Kemendagri tidak melibatkan publik dalam pemilihan Brigjen Andi sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat," tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News