Kamu Harus Tahu, Begini Cara Bayar Parkir di Mesin Elektronik

Kamu Harus Tahu, Begini Cara Bayar Parkir di Mesin Elektronik - GenPI.co
Kota Bandung memiliki 445 mesin parkir yang tersebar di 58 ruas jalan. Tahukah kamu cara menggunakan mesin parkir tersebut? Foto: dok. humas

GenPI.co - Kota Bandung memiliki 445 mesin parkir yang tersebar di 58 ruas jalan. Tahukah kamu cara menggunakan mesin parkir tersebut?

Sebenarnya relatif mudah. Kamu hanya memerlukan kartu uang elektronik untuk membayar parkir di mesin tersebut. Selanjutnya, kamu bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

1. Tekan tombol bertanda ceklis pada bagian bawah layar mesin parkir untuk mengonfirmasi pembayaran.
2. Kemudian, kamu akan diarahkan untuk memilih tipe kendaraan. Kamu bisa memilih tipe kendaraan yang anda parkir.
3. Input nomor polisi kendaraan.
4. Input estimasi durasi parkir kendaraan.
5. Nanti akan muncul total biaya parkir yang kamu konfirmasi.
6. Konfirmasi pembayaran dengan menekan tombol ceklis di atas.
7. Tempelkan kartu uang elektronik pada bagian pemindai mesin parkir.
8. Struk parkir keluar.
9. Simpan struk tersebut di dasbor kendaraan kamu.

BACA JUGA:  Kendaraan Menginap di Stasiun Pasar Senen, Slot Parkir Berkurang

Dilansir dari keterangan resmi Pemkot Bandung, Minggu (29/5/2022), tarif pelayananan parkir di Kota Bandung sudah diatur dalam Perwal No 66 Tahun 2021.

Sebagai informasi, kehadiran mesin parkir ini mendongkrak pendapatan daerah hingga Rp 3,39 miliar.

BACA JUGA:  Harga Daging Sapi Naik, Penjual Bakso Curhat Jadi Tukang Parkir

Dalam dua tahun terakhir, TPE menyumbang pendapatan daerah masing-masing Rp 3,39 miliar pada tahun 2020 dan Rp 2,6 miliar pada 2021.

Jumlah itu belum seberapa dibanding pendapatan sebelum masuknya pandemi covid-19. Pada 2018, mesin parkir elektronik pernah mencatatkan angka pendapatan hingga Rp 10 miliar. (*)

BACA JUGA:  Lewat Aturan Baru, Pemko Batam Naikkan Biaya Parkir 100 Persen

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya