BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Gaji di Kantor Anies Baswedan

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Gaji di Kantor Anies Baswedan - GenPI.co
Suasana Rapat Paripurna soal Hasil Pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemprov DKI pada 2021 di Gedung DPRD Jakarta. ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

GenPI.co - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI menemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan periode 2021 sebesar Rp 4,17 miliar, serta belanja barang dan jasa sebesar Rp 3,13 miliar.

"BPK menekankan pentingnya peningkatan monitoring dan pengendalian atas pengelolaan rekening kas pada Organisasi Perangkat Daerah dan Bank DKI," kata Kepala Perwakilan BPK DKI Dede Sukarjo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/5).

Temuan itu disampaikan saat Rapat Paripurna soal Hasil Pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta pada 2021.

BACA JUGA:  Legislator PDIP Minta Formula E Diundur Sampai Oktober

BPK DKI juga menemukan kelebihan pembayaran pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp 3,52 miliar.

Tak hanya soal kelebihan bayar, BPK juga menemukan kekurangan pendapatan pajak daerah sebesar Rp 141,63 miliar.

BACA JUGA:  Penumpang Commuter Line Baku Hantam di Stasiun Manggarai

Penyebabnya, ada 303 wajib pajak yang melunasi BPHTB dan sudah selesai melakukan balik nama sertifikat kepemilikan tanah atau bangunan. Namun, BPHTB kurang ditetapkan sebesar Rp141,63 miliar.

"Hal itu terjadi karena pengesahan atau validasi bukti pembayaran BPHTB dilakukan sebelum proses verifikasi dan validasi perhitungan ketetapan BPHTB," ujar Dede.

BACA JUGA:  Survei Membuktikan, Airlangga Jadi Capres Terkuat Tokoh Sipil

Selain itu, BPK juga menemukan kekurangan pemungutan dan penyetoran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp13,53 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya