Gubernur Koster menegaskan bahwa sesudah ditata areal tersebut hanya boleh digunakan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). "Jadi dilarang keras membangun fasilitas komersial di atas lahan hasil pengurukan," ujar mantan anggota DPR RI itu.
Koster menegaskan pengembangan kawasan Pelabuhan Benoa yang sedianya dimanfaatkan sebagai Marine Tourism Hub di Kota Denpasar tidak sesuai dengan visi Pembangunan Daerah Bali "Nangun Sat Kerthi Loka Bali".
"Perlu dipahami bahwa segala dampak akibat pelaksanaan pembangunan di wilayah Provinsi Bali yang mengganggu keseimbangan dan kesucian alam, krama (manusia), dan kebudayaan Bali pada akhirnya merupakan tanggung jawab Pemprov Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali," ujarnya. (ANT)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News