
3. Jika instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.
4. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.
5. Bagi PPK yang tidak mengindahkan amanat tersebut dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bisa menjadi salah bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pegawai internal maupun eksternal pemerintah. (jpnn)
BACA JUGA: Ada Kejutan pada Seleksi PPPK 2022, Guru Honorer Senang
Video seru hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Terbitkan SE Penghapusan Honorer, MenPAN-RB Beri Peringatan Ini ke Pemda
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News