Honorer Dihapus, Tjahjo Kumolo Kirim Peringatan Ini ke Pemda

Honorer Dihapus, Tjahjo Kumolo Kirim Peringatan Ini ke Pemda - GenPI.co
Honorer Dihapus, Tjahjo Kumolo Kirim Peringatan Ini ke Pemda. Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. Foto: Kemen PANRB

GenPI.co - MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengirimkan peringatan ke pemerintah daerah (Pemda) terkait penghapusan honorer.

Seperti diketahui, Tjahjo Kumolo akhirnya menetapkan surat edaran (SE) penghapusan honorer.

Surat edaran itu meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menghapus honorer.

BACA JUGA:  Ada Kejutan pada Seleksi PPPK 2022, Guru Honorer Senang

"Jadi, mulai 28 November 2023 hanya dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK," tegas Menteri Tjaho dalam SE tersebut.

Mantan menteri dalam negeri ini mengingatkan Pemda untuk melaksanakan aturan tersebut. Jika tidak, ada konsekuensi yang harus dihadapi para PPK.

BACA JUGA:  Dihapus pada 2023, Bagaimana Nasib Honorer Nantinya?

Berikut lima ketentuan yang harus dilakukan PPK sesuai isi SE tersebut.

1. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

BACA JUGA:  Tjahjo Kumolo Hapus Honorer 2023, Ini Kesiapan dan Ketentuannya

2. Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Terbitkan SE Penghapusan Honorer, MenPAN-RB Beri Peringatan Ini ke Pemda

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya