
“Ini sumber dayanya cukup tersedia, sehingga bagaimana menindaklanjuti dan mengoperasionalisasi,” ucapnya.
Hal itu sesuai dengan peraturan pemerintah Perturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, bahwa FABA sudah menjadi lilmbah non-B3.
“Bisa dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih luas lagi,” ucapnya.
BACA JUGA: Ogah Kalah dari Negara Lain, PLN Optimalkan Pemanfaatan FABA
Oleh sebab itu, kata Komang pelatihan ini untuk meningkatkan kapabilitas masyarakat agar bisa memanfaatkan sumber daya FABA. (*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News