Kabar Baik di Indonesia soal Covid-19, Semua Warga Pasti Senang

Kabar Baik di Indonesia soal Covid-19, Semua Warga Pasti Senang - GenPI.co
Ilustrasi - Semua warga pasti senang dengan ada kabar baik di Indonesia soal covid-19. Foto: ANTARA

GenPI.co - Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mengatakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kali ini seluruh wilayah di Indonesia telah berada di level 1 PPKM dan hanya 1 kabupaten yang masih berada di level 2.

"Kami patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan covid-19, di perpanjangan Inmendagri kali ini melihat kondisinya semakin membaik. Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa-Bali berada di PPKM level 1," ujar Safrizal, dikutip dari Antara, Selasa (7/6/2022).

Kemudian, untuk daerah di luar Jawa-Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM level 1, dan hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di level 2.

"Serta tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa, Bali dan di luar Jawa-Bali yang berada di level 3 dan level 4," kata Safrizal.

Situasi penanggulangan covid-19 di Indonesia menunjukkan kondisi yang semakin membaik itu tercantum pemberlakuan PPKM melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk Pengaturan PPKM di Jawa-Bali.

BACA JUGA:  Covid-19 Mereda, Senyum Penjual Kloset Bekas Kembali Merekah

Dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk Pengaturan PPKM di luar Jawa Bali, yang akan berlaku mulai 7 Juni 2022 hingga 4 Juli 2022.

Safrizal menjelaskan asesmen pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

"Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor," kata dia.

Safrizal juga tetap mengimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunaan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan covid-19.

Selain itu, dalam pengaturan PPKM kali ini juga dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi jamaah haji yang menunaikan ibadahnya pada 2022.

Khusus untuk pintu masuk udara, inmendagri kali ini diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional Covid-19 Nomor 19 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi covid-19.

"Sebagaimana yang telah pemerintah sampaikan sebelumnya bahwa kami sudah menyusun strategi menuju status endemi covid-19, sehingga seluruh pihak untuk terus bekerja maksimal agar upaya kita dapat segera terealisasi," tuturnya.(Ant)

BACA JUGA:  Ya Ampun, Kabar Buruk dari Indonesia, Pasien Covid-19 Bertambah

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya