"Agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata," ungkapnya.
Dengan skema itu, kata dia, pengangkatan tenaga non-PNS harus sesuai dengan kebutuhan instansi.
"Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing," pungkas Menteri Tjahjo Kumolo. (ant)
BACA JUGA: Ucapan Prabowo Menggelegar, Singgung Kaum Radikal
Nasib Timnas Indonesia di tangan Shin Tae Yong
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News