Dedengkot Khilafatul Muslimin Terancam 20 Tahun Penjara

Dedengkot Khilafatul Muslimin Terancam 20 Tahun Penjara - GenPI.co
Polda Metro Jaya langsung melakukan penahanan terhadap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

"Kegiatan konvoi syiar khilafah terdapat dalam website buletin bulanan dan tindakan nyata di lapangan yang mereka lakukan termasuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya yaitu Jakarta Timur. Semua itu bagian tak terpisahkan," imbuhnya.

Menurut Zulpan, syiar khilafah yang digembor-gemborkan oleh Organisasi Khilafatul Muslimin bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Perbuatan mengajak ideologi pancasila bertentangan dengan peraturan serta perundang-undangan di Indonesia," terangnya.

BACA JUGA:  Cantik-cantik Nagita Slavina Suka Kentut Sembarangan

Polisi menyatakan Khilafatul Muslimin sebagai organisasi yang bersebrangan dengan ideologi Pancasila. Rekam jejak pimpinan organisasi tersebut pun diungkap ke publik.

Zulpan menyebut Baraja pernah dua kali mendekam di penjara atas kasus terorisme.

BACA JUGA:  Tjahjo Kumolo Bawa Angin Segar, Honorer PNS Bisa Bernapas Lega

"Pernah ditahan terkait kasus terorisme pada Januari 1979 dan pengeboman Candi Borobudur pada 1985," ujarnya.

Baraja pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dan organisasi yang bertolak belakang dengan ideologi Pancasila.

"Yang mana ancaman tersangka minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun kurungan penjara," tandas Zulpan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya