Perjuangan BBKSDA Sumut Melepasliarkan 2 Harimau Sumatera

Perjuangan BBKSDA Sumut Melepasliarkan 2 Harimau Sumatera - GenPI.co
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) dan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) melepasliarkan dua harimau Sumatera. Foto: BBKSDA Sumut

Di sisi lain, suaka satwa (sanctuary) harimau Sumatera Barumun ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor SK.373/KSDAE/SET/KSA.29/2016 tanggal 30 September 2016 tentang Penetapan Suaka satwa Harimau Sumatera (Panthera tigris) pada Desa Batu Nanggar, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara.

Suaka satwa itu dibangun untuk mengelola, merawat, dan merehabilitasi harimau, baik yang korban konflik, sakit, maupun yang akan dilepasliarkan.

Selama 3,5 tahun di dalam suaka satwa (sanctuary) harimau sumatera Barumun, Surya Manggala dan Citra Kartini dirawat secara alami bersama induknya.

BACA JUGA:  Hari Lingkungan Hidup Sedunia, 2 Harimau Sumatera Dilepasliarkan

Keduanya diberikan pakan hidup secara rutin berupa babi hutan, kelinci, ayam liar, dan lain sebaginya.

Selain itu perilaku alaminya juga diamati secara teratur melalui CCTV. Dengan kondisi seperti itu, Surya Manggala dan Citra Kartini tumbuh dan besar secara alami walaupun di dalam kandang dengan campur tangan manusia yang sangat minim.

BACA JUGA:  KLHK Resmi Buka Climate Change Expo & Forum 2022

Sebelum dilepasliarkan, Surya Manggala dan Citra Kartini dipasangi GPS Collar dari Direktorat KKHSG Ditjen KSDAE oleh BBKSDA Sumut dan tim medis.

Pemasangan GPS collar bertujuan memantau pergerakan harimau Sumatera setelah lepar liar.

Data hasil pemantauan sangat penting sebagai bahan evaluasi dan pengelolaan harimau mendatang di habitat alaminya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya