Konflik Masyarakat Adat Meluas, APHA Desak Pengesahan RUU MHA

Konflik Masyarakat Adat Meluas, APHA Desak Pengesahan RUU MHA - GenPI.co
Ilustrasi rumah adat Batak. Foto: ANTARA

GenPI.co - Konflik masyarakat adat belakangan makin meluas di banyak daerah. Hal ini ditengarai terjadi karena ketidakpastian hukum terkait pengakuan hak ulayat.

Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Laksanto Utomo menilai akar permasalahan yang terjadi pada masyarakat adat disebabkan oleh ketidakpastian pengamuan terhadap masyarakat hukum adat.

“Ketiadaan batas-batas hak ulayat, serta banyak terjadi perseteruan antara legalitas dan legitimasi," kata Laksanto dalam keterangan resmi dikutip ANTARA, Kamis (9/6).

BACA JUGA:  Kampung Adat Urug Bogor Ajarkan Kesederhanaan, Silakan Singgah

Menurut Laksanto, masyarakat adat juga kerap menghadapi sengketa tanah ulayat dengan perusahaan.

“Di mana sebagian besar kasus tersebut cenderung tidak memihak pada kelompok adat,” imbuhnya.

BACA JUGA:  5 Kegiatan di Kampung Adat Urug Setiap Tahunnya

Berbagai masalah yang dihadapi masyarakat adat tersebut, menurutnya, dapat diantisipasi apabila DPR dan Pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat yang sejalan dengan amanat konstitusi, yaitu Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

"Keberadaan hukum adat yang ditaati oleh masyarakat hukum adat sejatinya telah diakui dan dihormati keberadaannya oleh negara, sebagaimana ditentukan oleh Pasal 18B UUD 1945," paparnya.

Namun, jaminan konstitusi itu belum cukup melindungi masyarakat adat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya