Konflik Masyarakat Adat Meluas, APHA Desak Pengesahan RUU MHA

Konflik Masyarakat Adat Meluas, APHA Desak Pengesahan RUU MHA - GenPI.co
Ilustrasi rumah adat Batak. Foto: ANTARA

Dia mencontohkan kasus sengketa tanah yang dialami Masyarakat Adat Karuhun Urang yang bermukim di Desa Cigugur, Kunjngan, Jawa Barat.

Putusan hakim dalam kasus itu, katanya, tidak mempertimbangkan hukum adat yang dianut oleh Masyarakat Adat Karuhun Urang, di mana salah satunya ialah tanah bukan jadi objek waris.

Namun, majelis hakim dari pengadilan tingkat pertama sampai Mahkamah Agung (MA) lebih memilih memenangkan penggugat yang menuntut hak waris dari tanah ulayat Masyarakat Adat Karuhun Urang.

BACA JUGA:  Kampung Adat Urug Bogor Ajarkan Kesederhanaan, Silakan Singgah

Laksanto merasa khawatir kasus serupa bakal dialami masyarakat hukum adat lain yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Oleh karena itu, dia menilai pengesahan RUU MHA menjadi UU pun kian mendesak.

"RUU MHA yang digadang-gadang sebagai produk hukum negara yang dapat mengakomodasi keberadaan dan eksistensi masyarakat hukum adat, sampai saat ini belum diketahui nasibnya," tukasnya.(*) ANT

BACA JUGA:  5 Kegiatan di Kampung Adat Urug Setiap Tahunnya

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya