Langkah Berani Jenderal Listyo Diacungi Jempol, Ini Buktinya

Langkah Berani Jenderal Listyo Diacungi Jempol, Ini Buktinya - GenPI.co
Langkah berani Jenderal Listyo diacungi jempol dalam merespons polemik kasus AKBP Raden Brotoseno yang menjadi perhatian publik. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

Di antaranya, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.

Dia menyebutkan keputusan merevisi dua perkap tersebut diperoleh setelah Polri melaksanakan rapat dengan Kompolnas dan Menko Polhukam Mahfud MD.

Bahkan, dia menyatakan Polri meminta pendapat sejumlah ahli pidana untuk menemukan solusi terbaik terkait dengan polemik tersebut.

BACA JUGA:  Nirina Zubir Curhat ke Mahfud MD soal Mafia Tanah, Begini Katanya

"Dalam dua perkap tersebut tidak diatur upaya atau mekanisme untuk dilakukan peninjauan kembali terhadap hasil putusan sidang etik yang dianggap telah mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya mengenai tindak pidana korupsi," imbuhnya.(Ant)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya