
Terkait dengan peringatan dini gelombang tinggi tersebut, ia mengimbau seluruh pengguna jasa kelautan untuk memerhatikan risiko tinggi gelombang terhadap keselamatan pelayaran karena kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter berisiko terhadap perahu nelayan.
Selanjutnya, kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter berisiko terhadap tongkang, kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter berisiko kapal feri, serta kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter berisiko terhadap kapal ukuran besar seperti kapal kargo dan kapal pesiar.
Bagi masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi diimbau agar tetap selalu waspada.(*) ANT
BACA JUGA: BMKG Beri Alarm Bahaya di Kota Besar Indonesia, Ini Daerahnya
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News