
Sudah tiga tahun beraksi
Aris yang ditangkap pihak berwajib pada 2018 lalu itu rupanya bukan sekali saja melakukan tindakan keji menggagahi anak di bawah umur. Kepada polisi ia mengaku telah memerkosa 9 anak dalam 3 tahun terakhir. Hal itu membuat masyarakat kemudian menjulukinya sebagai predator anak.
Memangsa korban di tempat ibadah
Pelaku ‘memangsa’ korban di berbagai tempat dua di antaranya bahkan dilakukan di tempat ibadah. Dari pengakuannya, Aris pernah memerkosa anak di Masjid Mangelo dan masjid Sooko. Selain itu ia juga pernah melakukan tindakan bejat itu di sebuah lahan kosong di Kecamatan Prajurit Kulon. Dari pengakuannya pula, kesukaannya menonton film dewasa yang mendorong ia untuk melakukan itu.
Hukuman
Akibat perbuatannya sendiri Aris harus menjalani masa hukuman 12 tahun di penjara dengan harus dikebiri kimia. Tak hanya itu, ia juga harus membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsidi enam bulan. Melalui putusan PN Mojokerto, terdakwa divonis bersalah dan melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tertanggal 2 Mei 2019 dalam putusan PN Mojokerto Nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk.
Menolak kebiri kimia
Terhadap hukuman kebiri, Aris keukeh menolak. Kepada pihak pengadilan, Aris mengatakan lebih memilih dihukum mati saja. Sebab efek utama kebiri kimia adalah hilangnya hasrat seksual bagi yang menerimanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News