Ayah Bejat, Mohon Jangan Ditiru Kelakuannya

Ayah Bejat, Mohon Jangan Ditiru Kelakuannya - GenPI.co
Ayah bejat yang ditetapkan tersangka oleh polisi. FOTO: Antara

GenPI.co - Seorang ayah bejat melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap lima anak dan dua cucunya yang masih di bawah umur di Kota Ambon, Maluku.

"Ada tujuh korban yang dicabuli serta disetubuhi pelaku berinisial RH alias BO," kata Kasie Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Moyo Utomo, Kamis (16/6).

Ipda Moyo menjelaskan, pelaku RH (51) adalah ayah kandung dari lima anak sekaligus kakek dari dua cucu yang menjadi korban.

BACA JUGA:  Anies Baswedan Dalam Bahaya, Siap-siap Saja

RH yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Menurut dia, penangkapan pelaku oleh personel Unit PPA dan tim unit Buser Satreskrim Polresta sejak tanggal 8 Juni 2022 di kediamannya seputaran kawasan Kecamatan Baguala Kota Ambon.

BACA JUGA:  Harga Bitcoin Hancur, Miliarder AS Kehilangan Rp 17 Triliun

"Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/280/IV/2022/Maluku/Resta Ambon, tanggal 06 Juni 2022," jelasnya.

Menurut Ipda Moyo, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA:  Zulhas Masuk Kabinet, KIB Makin Kokoh Kawal Pemerintahan Jokowi

"Waktu kejadian perkara pada Jumat (27/5) 2022 sekitar pukul 22.00 WIT dan keesokan harinya dilaporkan ke Polresta," ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya