GenPI.co - Pengacara nyentrik Hotman Paris dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan pencemaran nama baik oleh pelapor Andar M. Situmorang.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi membenarkan laporan tersebut dengan nomor register LP/B/1314/VI/2022/POLRES JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.
"Baru menerima LP (Laporan Polisi)," kata Ahsanul Muqaffi di Jakarta, Jumat (17/6).
BACA JUGA: Razman Arif Bilang Hotman Paris Telmi alias Telat Mikir
Ahsanul mengatakan pihaknya jajarannya masih mempelajari laporan yang dibuat Andar M. Situmorang yang juga berprofesi sebagai pengacara.
Dalam laporannya, Andar M. Situmorang mengatakan bahwa Hotman Paris menudingnya menggunakan ijazah palsu.
BACA JUGA: Menkes Budi Gunadi Sampaikan Kabar Covid-19, Jangan Panik
"Terlapor (Hotman) menyatakan melalui akun Instagram bahwa pelapor divonis amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Mahkaman Agung memakai ijazah palsu Universitas Jayabaya," bunyi laporan itu.
Pelapor mempersangkakan Hotman Paris dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE). (ant)
BACA JUGA: Anies Baswedan Dalam Bahaya, Siap-siap Saja
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News