
Menurut Iwan Syahril, alokasi dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan alokasi DAU 2022 untuk PPPK guru bersifat earmarked. Artinya, tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya.
"Kami berharap agar pemda untuk sesegera mungkin mengajukan formasi guru PPPK 2022," ungkap Iwan Syahril.
Iwan Syahril mengungkapkan, untuk juknis pengadaan PPPK 2022 tengah disiapkan pemerintah.
BACA JUGA: 3 Zodiak Paling Mudah Bosan, Jangan Sampai Kamu Terjebak Cintanya
Namun, Iwan Syahril memastikan regulasi tersebut sangat berpihak kepada guru honorer.
"Guru honorer mohon bersabar, tenang dan tunggu pengumuman resmi Kemendikbudristek. Kebijakan kami sangat berpihak kepada guru honorer," kata Iwan Syahril.(JPNN/GenPI.co)
BACA JUGA: Kajian Gus Baha, Jika Kamu Sedekah Seperti Ini, Pasti Akan Merugi
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News