Tok...Tok... 3 Terdakwa Bandar Sabu Divonis Mati

Tok...Tok... 3 Terdakwa Bandar Sabu Divonis Mati - GenPI.co
Suasana persidangan tiga terdakwa sabu 37 kilogram yang dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis. (ist)

GenPI.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan vonis hukuman mati tiga terdakwa sabu 37 kilogram, Kamis (29/8/2019). Sedangkan dua terdakwa lainnya divonis hukuman 17 tahun penjara. 

Majelis Hakim PN Bengkalis Zia Ul Jannah menyebutkan, ketiga terdakwa yang dihukum mati itu adalah Suci Rahmadianto, Iwan Irawan dan Rozali, terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam perkara temuan 37 kilogram sabu. 

"Memutuskan dengan menghukum terdakwa Suci Rahmadianto dengan pidana mati," ujar Zia Ul Jannah.

BACA JUGAEdan, Oknum Jaksa Pesta Narkoba

Hakim juga memvonis mati terhadap terdakwa Iwan Irawan dan Rozali secara terpisah.  Selain itu, hakim juga menilai tidak ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa dalam perkara tersebut. Perbuatan mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. 

Vonis yang diterima ketiga terdakwa tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya yakni Surya Dharma dan Muhammad Aris divonis 17 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan. Vonis yang diterima Surya dan Aris di atas lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis yang menuntut mereka 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar. 

Kuasa hukum kelima terdakwa, Achmad Taufan mengatakan mengambil langkah banding. Dia menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Hakim juga dinilai hanya berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah dicabut oleh para terdakwa saat persidangan berjalan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya