
2. Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman)
3. Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan
4. Menunjukkan dokumen persyaratan asli.
BACA JUGA: Mulai Dibuka, Ini Jadwal dan Syarat PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA
Peserta didik yang diterima pada tahap 1, tetapi tidak diambil, wajib mengundurkan diri saat daftar ulang.
Hal itu harus dilakukan agar sistem tidak mengunci saat peserta didik akan mendaftar kembali pada tahap 2.(*)
BACA JUGA: PPDB Jakarta 2022 Jenjang SMA Dibuka, Nih Cara Pendaftarannya!
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News