BNN Sebut Tanaman Kratom Bisa Masuk Narkotika Golongan I

BNN Sebut Tanaman Kratom Bisa Masuk Narkotika Golongan I - GenPI.co
BNN sebut tanaman kratom bisa masuk narkotika golongan I. Foto: Dok BNN

GenPI.co - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Petrus Reinhard Golose mengaku pihaknya masih mendalami tanaman kratom yang sampai saat ini masih memicu perdebatan publik terkait efek candu yang ditimbulkannya.

Menurutnya, ada aturan yang harus dilaksanakan sebelum menentukan status tanaman kratom (Mitragyna speciosa).

"Kratom masih dalam proses, sampai sekarang itu masih menunggu (penetapan status narkotika)," ujar Komjen Petrus Golose disela-sela acara peringatan Hari Antinarkotika Internasional (HANI) 2022 di Badung, Bali, dikutip dari JPNN.com, Selasa (21/6/2022).

BACA JUGA:  Muncul Wacana Legalisasi Ganja di Indonesia, BNN Buka Suara

BNN juga menyampaikan rencananya mengusulkan agar kratom (Mitragyna speciosa) masuk dalam narkotika golongan I sehingga tanaman itu tidak dapat digunakan untuk pengobatan.

Rencana itu kemudian menuai polemik karena beberapa kelompok masyarakat menggunakan kratom sebagai bahan obat-obatan tradisional alias herbal.

BACA JUGA:  Menegangkan, BNN Gerebek Caisar YKS di Rumahnya

"Ya, kami dari BNN mengusulkan itu (kratom) jadi salah satu bahan dalam perubahan Undang-Undang (Narkotika, red)," kata Komjen Petrus Golose.

Sementara, Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat menambahkan tanaman kratom punya potensi jadi pendorong perekonomian masyarakat yang berkelanjutan.

BACA JUGA:  BNN Jateng Bongkar Truk Muatan Jeruk, Ternyata Isinya Ganja

Taka hanya itu, tanaman kratom juga dapat membuat ramah lingkungan.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Efek Kratom Lebih Kuat dari Morfin, BNN: Masuk Narkotika Golongan 1

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya