Menteri Hadi Harus Turun Tangan ke Kantor Pertanahan Makassar

Menteri Hadi Harus Turun Tangan ke Kantor Pertanahan Makassar - GenPI.co
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto. FOTO: ANTARA/HO-Kementerian ATR BPN

"Saya mengikuti kasus ini, di mana kedua belah pihak saling memiliki bukti kepemilikan, meskipun yang satu AJB dan satunya SHM. Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN mesti terlibat agar kasus itu menjadi terang benderang," tegas Adib.

Diketahui, perempuan bernama Lince Siauw memiliki sebidang tanah dengan bukti kepemilikan berupa girik hingga Akta Jual Beli (AJB) yang dibenarkan oleh Kelurahan dan Kecamatan setempat.

Sementara PT. Royal Malibu Realti memiliki bukti berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan) (SHGB).

BACA JUGA:  Gebrakan Menteri Hadi Tjahjanto, Kantor Pertanahan Siap-siap

Lince Siauw, Melalui kuasa hukumnya, Law Firm Rajawali Kusuma, berulang kali meminta Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Sofyan Djalil untuk mengungkap kasus tersebut, namun belum ada tanggapan sejak 1 tahun lalu.

Kuasa hukum Lince Siauw, Nefton Alfares Kapitan, menyebut yang menjadi persoalan pada SHGB tersebut dikeluarkan oleh BPN kota makassar hanya berdasarkan surat tanda lapor kehilangan.

BACA JUGA:  Yenny Wahid Sindir Cak Imin, isinya Telak

Jadi, kata dia, yang dilaporkan hilang SHM tapi bukti tanda lapor hilang itu dijadikan dasar oleh BPN untuk menerbitkan SHGB.

"Aneh bin ajaib, padahal SHM tersebut juga pernah diuji oleh Laboratorium Forensik pada tahun 2008 dan hasil uji tersebut dinyatakan atas hak terbitnya SHM tersebut dipalsukan," ujarnya.

BACA JUGA:  Menteri Tjahjo Kumolo Buka Suara, Honorer Bisa Bernapas lega

Jadi, lanjut Nefton, Sertifikat itu seperti siluman yang tiba-tiba muncul dan nongkrong di atas tanah Lince Siauw yang di beli dari ahli waris Tjabo Padjarang pada tahun 2002.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya