
"Insyaallah keadilan berpihak kepada Adam Deni, rakyat biasa semoga tidak seberat tuntutan JPU," ungkapnya.
Seperti diketahui, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider lima bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Jaksa meyakini keduanya melanggar UU ITE karena telah mengunggah dokumen Ahmad Sahroni tanpa izin terkait pembelian sepeda senilai ratusan juta. (*)
BACA JUGA: Ucapan Adian Napitupulu Menggelegar, PDIP Bukan Kaleng-kaleng
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News