Kabareskrim Bakal Menahan Kembali Bos KSP Indosurya

Kabareskrim Bakal Menahan Kembali Bos KSP Indosurya - GenPI.co
Kabareskrim Polri Kombes Pol Agus Andrianto. FOTO: Antara

Dia mengatakan hal itu sebagai bentuk keseriusan Polri dalam menangani kasus Indosurya yang sudah merugikan banyak orang.

"Jadi, saya mohon kepada korban-korban yang belum melapor, mari melapor, dan kami akan tangani secara parsial," ungkap Agus.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus Indosurya.

BACA JUGA:  Ucapan Adian Napitupulu Menggelegar, PDIP Bukan Kaleng-kaleng

Mereka adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya, Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (DPO), dan Head Admin June Indria.

Henry dan June dibebaskan dari tahanan usai melewati batas waktu penahanan selama 120 hari.

BACA JUGA:  Lihat Nih, Ekspresi Presiden Jokowi Naik Helikopter Militer

Kasus keduanya tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan karena berkas belum dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kendati demikian, polisi memastikan dikeluarkannya kedua tersangka itu dari tahanan bukan berarti terbebaskan dari jeratan hukum.

BACA JUGA:  Pencopotan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Terungkap, Oh Ternyata

"Masa tahanan keduanya sudah habis dan tidak bisa diperpanjang lagi," kata Bareskrim Komjen Agus Andrianto. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya