Polda Metro Jaya dalami Kasus Roy Suryo soal Meme Stupa

Polda Metro Jaya dalami Kasus Roy Suryo soal Meme Stupa - GenPI.co
Polda Metro Jaya menduga kasus Roy Suryo soal meme stupa diduga kuat melanggar UU ITE. (foto: Theresia Agatha/GenPI.co)

GenPI.co - Polda Metro Jaya memastikan bahwa kasus penyelidikan terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Salah satunya mengenai laporan atas Roy Suryo.

Kombes Pol Endra Zulpan melihat adanya unsur pidana di dalam unggahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dan diduga telah melanggar hukum.

"Adapun pasal yang disangkakan terkait dengan kasus ini adalah Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 (a) Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 undang-undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana," ungkap Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6).

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Terus Kejar Kasus Roy Suryo, Siap-siap Saja

Atas unggahan tersebut, polisi menilai Roy Suryo telah melakukan tindak pidana dugaan penistaan agama yang menyinggung umat Buddha di seluruh dunia.

Adapun dua laporan yang telah diterima Polda Metro dengan terlapor atas nama Roy Suryo yaitu dari pelapor Kurniawan Santoso dan pelapor bernama Kevin Wu di Bareskrim Polri.

BACA JUGA:  Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Roy Suryo Menyalahkan Buzzer

"Polda Metro telah melakukan pemeriksaan terkait dengan adanya laporan polisi yang kami terima yaitu LP B/3042/VI/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya atas nama pelapor Kurniawan Santoso dan limpahan laporan polisi dari bareskrim POLRI LP/B/0293/VI/ 2022/ SPKT/Bareskrim Polri tanggal 20 Juni tahun 2022, atas nama pelapor Kevin Wu," ungkap Zulpan.

Oleh karena itu, pihaknya pun telah menertibkan surat perintah tugas untuk menangani kasus ini.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Tegaskan Kasus Roy Suryo Masuk Tahap Penyidikan

"Penyidik dari Polda Metro juga telah menerbitkan surat perintah tugas untuk menangani kasus ini dengan nomor SP sidik/2857/VI/Ditreskrimsus tanggal 28 Juni 2022," ujar Zulpan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya