Polda Metro Ungkap Pencurian yang Berujung Kematian di Tangsel

Polda Metro Ungkap Pencurian yang Berujung Kematian di Tangsel - GenPI.co
Polda Metro mengungkap kejahatan pencurian yang berujung kematian di Tangerang Selatan. (foto: Theresia Agatha/GenPI.co)

Penyidik Polda Metro Jaya pun menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 365 KUHP, dan Pasal 480 KUHP tentang Penadah, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya