Luhut Keluarkan Perintah Keras Langsung, Kemendag Harap Patuh

Luhut Keluarkan Perintah Keras Langsung, Kemendag Harap Patuh - GenPI.co
Luhut keluarkan perintah keras langsung dan Kemendag harap patuh. Foto: Mia Kamila/GenPI.co

GenPI.co - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mempercepat ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan bahan baku minyak goreng guna memperbaiki harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit petani.

Menurutnya, percepatan ekspor diminta dilakukan dengan menaikkan rasio angka pengali ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng menjadi tujuh kali lipat dari kewajiban pasar domestik (DMO).

"Saya minta Kemendag untuk dapat meningkatkan pengali ekspor menjadi tujuh kali untuk ekspor sejak 1 Juli ini dengan tujuan utama untuk menaikkan harga TBS di petani secara signifikan," ujar Menko Luhut Pandjaitan, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (2/7/2022).

BACA JUGA:  Sandiaga Uno Klaim Kalahkan Rekor Luhut Pandjaitan, Soal Apa?

Sebelumnya pemerintah memberikan insentif kuota ekspor sebesar lima kali lipat kepada produsen dari realisasi pendistribusian DMO dan DPO (kewajiban harga domestik).

Contohnya, jika bisa menyalurkan minyak goreng curah dengan harga Rp 14 ribu/liter sebanyak 1.000 ton, maka produsen tersebut diperbolehkan melakukan ekspor lima kali lipat dari 1.000 ton.

BACA JUGA:  Luhut Beri Perintah Langsung ke Pejabat, Mohon Jangan Sepelekan!

Menko Luhut juga memastikan pemerintah saat ini tengah berupaya menemukan keseimbangan antara target dari sisi hulu hingga hilir terkait pengendalian minyak goreng.

"Saat ini harga minyak goreng telah mencapai Rp14.000/liter di Jawa-Bali, sehingga kebijakan di sisi hulu dapat kita mulai relaksasi secara hati-hati untuk mempercepat ekspor dan memperbaiki harga TBS di tingkat petani," jelasnya.

BACA JUGA:  Luhut dan Bobby Nasution Nonton Ngeri-Ngeri Sedap, Sarat Politik?

Selain itu, pada bulan Juni, pemerintah telah memberikan alokasi ekspor sebesar 3,41 juta ton melalui program transisi dan percepatan guna memberi kepastian kepada dunia usaha untuk ekspor dan khusus untuk program transisi dapat dipergunakan selama beberapa bulan ke depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya